Jakarta, sketsindonews – Warga Karang Anyar Kecamatan Sawah Besar bentangkan spanduk isi peringatan bagi warga pulang kampung untuk wajib PCR SWAB, hal ini tentunya untuk mencegah penularan covid – 19 pasca Idul Fitri 1442 H.
“Inisiatif warga Karang Anyar memasang spanduk setelah mereka para warga sepakat bahwa warga pulang kampung (daerah asal) setelah sekembali ke Jakarta tidak menularkan covid sesuai prokes mereka juga wajib untuk karantina mandiri selama 7 – 14 hari,” ujar Fadli (33) merupakan inisiator warga peduli prokes, Sabtu (15/5/21).
“Kami telah pasang spanduk dan terpasang di jalan strategis yakni ; jalan G depan rusun Karang Anyar, Jalan D, Jalan Ekonomi Karang Anyar, Jalan Karang Anyar Raya untuk bisa terbaca secara umum,” paparnya.
Adapun giat pemasangan spanduk warga secara langsung dimonitor pihak Kapospol Karang Anyar dimaksud makna isi spanduk dengan tujuan baik agar tidak menjadi cluster asal para pemudik.
Pemda DKI sejak awal telah melarang pulang kampung sesuai surat edaran Gubernur dan Pergub DKI sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), diteken pada Kamis (14/5/2020).
Lalu, bagaimana nasib warga yang sedang pulang kampung dan harus kembali ke Jakarta untuk melanjutkan aktivitasnya?
Pasal 4 Ayat 2 b menyebutkan bahwa warga dari luar Jakarta atau ber-KTP non-Jabodetabek berpergian dan ingin masuk ke Jakarta, maka warga tersebut diminta kembali ke daerah asal sesuai KTP.
“Jika warga berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanannya atau dikarantina selama 14 (empat belas) hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus ‘Pugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dan/ atau tingkat Kota/Kabupaten Administrasi,” demikian bunyi Pasal 4 Ayat 2 b.
Namun, bagi warga yang kembali dari mudik di kampung halaman dan memiliki KTP Jabodetabek, ketika melewati check point maka orang tersebut dapat menunjukkan KTP.
Sementara pengamat perkotaan Yayat Supriyatna mengatakan, dengan aturan ini sudah sepantasnya bagi warga pulang kampung sadar untuk lakukan aturan sehingga tidak lagi menjadi beda pandangan, artinya standar aturan prokes untuk ditaati mengikuti pemeriksaan tim gugus covid di masing Kelurahan Kecamatan, tuturnya.
Data ini mulai RT RW harus aktif bagi warganya untuk diberikan pemahaman untuk ikuti PCR SWAB sehingga benar – benar warga bisa antisipasi bagi yang terkonfirmasi positif covid untuk dilayani sesuai aturan berlaku, tutup Yayat.
(Nanorame)






