Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Gong Xi Fa Cai

Selamat Tahun Baru Imlek 2577

Semoga Tahun Ular Kayu 2026 membawa kemakmuran & kebahagiaan
2026
🧧🐍 Imlek 2577

Pakar Hukum : Jika 75 Pegawai KPK Yang DiPecat Merasa Dirugikan, Bisa Gugat Ke PTUN

oleh
8.7K pembaca

Jakarta, Sketsindonews – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad ikut berpendapat terkait 75 pegawai yang dinonaktifkan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Menurut Suparji, TWK menjadi salah satu materi dalam tes menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di KPK. Hal ini penting untuk menguji wawasan kebangsaan pegawai.

“Dalam menyelesaikan masalah tentunya lebih mengutamakan pendekatan institusional dan norma yang berlaku. Tasting stonenya adalah ideologi, konstitusi dan regulasi serta asas hukum yg berlaku secara universal,” kata Suparji saat dihubungi Sketsindonews.com pada Senin (17/5/21).

Gambar

Jika itu yang digunakan, lanjut Suparji, mengingat adanya norma dalam Undang Undang KPK dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa peralihan status pegawai KPK tidak boleh merugikan pegawai tersebut. Maka 75 pegawai tersebut dapat menjadi ASN di KPK atau dapat dipertahankan bekerja di KPK.

“Ketika 75 pegawai tersebut merasa dirugikan, hal tersebut bisa digugat ke PTUN”, ucap Suparji.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 75 pegawai KPK tidak lolos tes wawasan kebangsaan dan diminta menyerahkan tugasnya ke atasan. Salah satunya penyidik andal KPK, Novel Baswedan.

Kondisi ini mendapat sorotan dari banyak pihak, baik para pegawai antikorupsi hingga pada mantan pimpinan KPK. Pertanyaan-pertanyaan saat TWK juga jadi sorotan karena banyak yang janggal.

Pertanyaan itu ada yang memasuki ranah privat, dari urusan pacaran hingga jilbab. Ada pula pertanyaan yang menjurus ke hal seksual. (Fanss)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap