Jakarta, sketsindonews – Sidang gugatan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekretaris Jenderal Teuku Riefky Harsya terhadap 12 orang kubu Demokrat hasil kongres luar biasa (KLB), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali digelar, Kamis (20/5/21).
Kubu KLB mengaku kecewa dengan sidang yang beragenda mediasi ini. Sebab, hingga dua kali mediasi, AHY serta Riefky tak hadir, dan hanya diwakili pengacaranya.
Pihak KLB pun meminta keduanya dihadirkan.
“Saya imbau bukan kepada majelis hakim, tapi pengacaranya, saya ingin berhadapan dengan AHY sama Riefky. Di grup diskusinya pengacara itu. Bukan saya berhadapan dengan pengacara, karena untuk mediasi ini pengacara dilarang ngomong, yang ngomong itu adalah prinsipal,” ujar salah seorang tergugat, Max Sopacua usai sidang.
Menurut Max, pihaknya ingin pimpinan Partai Demokrat langsung yang berhadapan dengan mereka di sidang mediasi. Bukan malah pengacaranya.
Hal ini dilakukan guna mengklarifikasi tuduhan ataupun persoalan.
“Jadi tadi saya minta dihadirkan benar-benar dihadirkan, karena selama ini kami dianggap gerombolan, dipanggil gerombolan, dan mereka pejuang,” kata Max.
“Mari kita bertemu, AHY duduk di depan sama dengan Riefky berhadapan dengan kami yang disebut gerombolan itu. Itu yang saya minta tadi kepada ibu hakim mediator. Nah mudah-mudahan disampaikan kepada AHY oleh para pengacara tadi,” imbuhnya.
Tergugat lainnya, yang juga mantan Sekjen Partai Demokrat Marzuki Alie, mengatakan proses mediasi kedua kubu harus melibatkan prinsipal secara langsung, baik penggugat maupun tergugat. Karenanya ia menyayangkan ketidakhadiran AHY dan Riefky.
“Menurut kami, pihak penggugat itu sudah memiliki itikad yang tidak baik,” ujar Marzuki.
Marzuki mengaku tak mengetahui alasan ketidakhadiran AHY saat mediasi. Ia hanya menilai AHY telah menzalimi pihaknya.
Mantan Ketua DPR RI ini pun mempertanyakan alasan perlakuan itu diperolehnya. Sebab selama ini ia telah banyak berkorban untuk Demokrat.
“Ada empat kezaliman yang saya terima, pertama saya dikhianati, kedua difitnah, dan terakhir dituntut melakukan perbuatan melanggar hukum, yang tidak jelas kejahatan apa yang saya lakukan,” tutur Marzuki.
“Saya ini salah satu dari pendiri partai dan turut mengenalkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tadinya nobody menjadi somebody,” sambungnya.
Adapun gugatan terhadap 12 orang kubu Demokrat KLB dilakukan untuk menyatakan dan menetapkan para tergugat tak memiliki dasar hukum untuk melaksanakan aktivitas yang mengatasnamakan Partai Demokrat.
(Eky)












