Jakarta, sketsindonews – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, bahwa pihaknya akan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lukus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Boyamin mengatakan, berdasarkan putusan MK, proses peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh merugikan pegawai KPK. Namun, nyatanya Pimpinan KPK berlawanan dengan pertimbangan putusan MK yaitu, hendak memberhentikan 51 pegawai KPK yang berstatus merah dan tak bisa dibina lagi.
“Atas dasar polemik tersebut, kami (MAKI) akan mengajukan uji materi ke MK dengan maksud menjadikan pertimbangan putusan MK menjadi lebih kuat dan mengikat dengan cara Pertimbangan menjadikan amar putusan Mahkamah Konsitusi.” saat dihubungi sketsindonews.com pada Kamis (27/5/21).