Tanjungpinang, sketsindonews – Kasus pancabulan anak di bawah umur kambali di temukan, kali ini terjadi di kota Tanjungpinang.
Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang, menetapkan oknum lurah inisial, Er dan oknum guru agama inisial, Rzi sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur.
Kasus ini di sampaikan langsung oleh Kapolres Tanjungpinang. AKBP Fernando, saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (29/5/21).
Menurut Fernando, dari hasil keterangan korban berinisial, Na. Bahwa, oknum lurah bejat tersebut sudah melakukan itu sebanyak 15 kali, dari 2020 hingga 2021 ini.
Sedangkan, Rzi guru agama hanya melakukan sekali pada Oktober 2019 lalu.
“sedangkan Er, merupakan paman dari korban. dan aksi tersebut dilakukan di rumah pamannya sendiri,” terangnya.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
(Ian)










