Jakarta, sketsindonews – C. Suhadi SH. MH., selaku kuasa hukum ahli waris sebidang tanah di kawasan RC Veteran, Bintaro, Kelurahan Bintaro, Pesanggaran, Jakarta Selatan sesalkan adanya upaya tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh pihak yang juga mengaku sebagai pemilik tanah tersebut.
Suhadi yang mewakili kliennya yakni Jamaludin (Jamal) dan Fitri sebagai ahli waris dari keluarga Alm. Jono mengatakan bahwa dalam beberapa hari terakhir ada orang yang tiba-tiba mengobrak abrik tanah garapan tersebut.
“Untuk sementara dari data yang kami peroleh bahwa yang memerintahkan adalah S yang mengaku-aku bahwa tanah tersebut adalah kepunyaannya,” katanya dalam jumpa pers, Kamis (27/5/21).
Sementara terkait status kepemilikan tanah tersebut, menurutnya sedang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan masih menunggu putusan.
“Dan yang menjadi catatan, dari fakta-fakta persidangan, sertifikat S bukan berada di RT 01/ RW 07 sebagai lokasi tanah yang di garap Klien kami, akan tetapi Sertifikat berada di RT. 04/05. Kel. Bintaro Kec. Pesanggarahan Jak Sel,” paparnya.
Untuk itu, dia menegaskan bahwa upaya yang dilakukan pihak lain tersebut adalah bentuk pelanggaran hukum, serta sangat tidak menghormati hukum.