1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Soal Sengketa Tanah Garapan Bintaro, Ahli Waris Sebut Pernah Ditawarkan Sejumlah Uang

oleh
10.6K pembaca

Jakarta, sketsindonews – C. Suhadi SH. MH., selaku kuasa hukum ahli waris sebidang tanah di kawasan RC Veteran, Bintaro, Kelurahan Bintaro, Pesanggaran, Jakarta Selatan sesalkan adanya upaya tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh pihak yang juga mengaku sebagai pemilik tanah tersebut.

Suhadi yang mewakili kliennya yakni Jamaludin (Jamal) dan Fitri sebagai ahli waris dari keluarga Alm. Jono mengatakan bahwa dalam beberapa hari terakhir ada orang yang tiba-tiba mengobrak abrik tanah garapan tersebut.

“Untuk sementara dari data yang kami peroleh bahwa yang memerintahkan adalah S yang mengaku-aku bahwa tanah tersebut adalah kepunyaannya,” katanya dalam jumpa pers, Kamis (27/5/21).

Gambar

Sementara terkait status kepemilikan tanah tersebut, menurutnya sedang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan masih menunggu putusan.

“Dan yang menjadi catatan, dari fakta-fakta persidangan, sertifikat S bukan berada di RT 01/ RW 07 sebagai lokasi tanah yang di garap Klien kami, akan tetapi Sertifikat berada di RT. 04/05. Kel. Bintaro Kec. Pesanggarahan Jak Sel,” paparnya.

Untuk itu, dia menegaskan bahwa upaya yang dilakukan pihak lain tersebut adalah bentuk pelanggaran hukum, serta sangat tidak menghormati hukum.

“Karena perkara ke pemilikan sedang di uji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” terangnya.

“Lagi pula kalau yang namanya eksekusi tanah, harus menggunakan lembaga Pengadilan bukan dengan cara-cara diluar itu. Dan oleh karenanya eksekusi yang digunakan adalah eksekusi di luar jalur pengadilan, maka sudah jelas ini bentuk pelanggaran hukum yang masuk dalam katagori perbuatan pidana Pasal 170 KUHP,” sambung Suhadi menjelaskan.

Terkait upaya intimidasi tersebut, Suhadi menyebut bahwa pihaknya sudah melaporkan ke pihak Polsek dan Polres setempat, namun hingga saat ini belum ada tanggapan.

Sementara, Abdullah Safii selaku ketua RW 07 Veteran memaparkan bahwa sejak tahun 1970 hingga saat ini belum ada perubahan letak RT/RW di wilayahnya, sehingga tidak mungkin jika tanah yang saat ini dipermasalahkan sama dengan lokasi tanah yang dicatatkan pada sertifikat atas nama S

“Sejak tahun 1970, tidak ada perubahan atau pemegaran RT/RW, lokasinya masih sama,” ujarnya.

Terkait upaya penyerobotan yang terjadi sebelumnya, Lebih lanjut Abdullah menngungkapkan bahwa saat proses eksekusi beberapa waktu lalu, pihaknya juga tidak dilibatkan sebagai saksi.

“Harusnya kan ada pihak pejabat lingkungan setempat saat eksekusi tanah tersebut, apalagi statusnya masih dalam proses persidangan,” ujarnya.

Anak dari Almarhum Jono yakni Jamaludin atau Jamal yang juga ditemani Fitri mengungkapkan bahwa pihaknya siap menyerahkan tanah tersebut apabila dari pihak yang juga mengaku sebagai pemilik mampu membuktijan kepemilikan yang valid.

“Sudah beberapa kali kami didatangi oleh pihak perwakilan yang mengaku sebagai pemilik tanah yang dimaksudkan, namun belum ada satupun bukti kuat jika lahan tersebut milik mereka, bahkan sempat beberapa kali kami ditawarkan sejumlah uang untuk meninggalkan tanah tersebut, namun anehnya tidak pernah disebutkan dari siapa uang tersebut,” ungkap Jamal.

“Kami siap meninggalkan tanah yang sudah lebih dari 40 tahun keluarga kami garap apabila pihak pemohon bisa membuktikan kebenaran kememilikan yang valid dan cara yang sesuai dengan hukum yang berlaku dan bukan tindakan premanisme maupun intimidasi,” lanjut Fitri menambahkan.

Hingga berita ini ditayangkan, upaya untuk mendapat keterangan dari pihak S masih terus dilakukan.

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap