1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Bunuh Marsal, Tersangka Sebut Korban Minta Jatah Bulanan 12 Juta

oleh
5.7K pembaca

Pematangsiantar, sketsindonews – Hasil ungkap kasus penembakan yang menewaskan Pemimpin Redaksi lassernewstoday.com, Mara Salem Harahap (46) yang akrab disapa Marsal diduga diotaki tersangka S (57). Diketahui ternyata pernah maju dalam Pilkada Walikota Pematangsiantar, Sumatera Utara pada tahun 2015 lalu.

Berdasarkan penjelasan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ. Panca Putra Simanjuntak di Mapolres Pematang Siantar, pada Kamis (24/6/21) sore, tersangka S diketahui merupakan warga jalan Seram Bawah No.42 Siantar Barat, Pematangsiantar.

S merupakan pemilik Cafe & Bar Ferrari yang terletak di jalan SM Raja Kelurahan Bane kecamatan Siantar Utara.

Gambar

Menurut Kapolda Sumut, tersangka S sakit hati kepada korban (alm. Marsal) sejak Mei 2021 karena kerap memberitakan Cafe Ferari sebagai lokasi sarang peredaran narkoba.

“Tentu saja akibat pemberitaan yang dibuat korban di medianya, S sangat resah dan merasa was-was. Untuk meredam pemberitaan ini dilakukan mediasi dengan korban. Tapi katanya korban meminta jatah sebanyak Rp.12 juta per bulan, pengakuan tersangka S kepada Polisi,” jelas Kapolda.

Tak terima dengan permintaan korban, lalu S berencana untuk membungkam korban dengan memanggil YFP anggotanya merangkap Humas di Cafe miliknya dan A (oknum) di rumah milik S di Jln. Seram Bawah.

“Kesimpulan yang mereka buat bertiga, Marsal harus dibungkam dengan cara dibedil atau ditembak,” beber Kapolda melanjutkan.

S lalu mentransfer uang sebesar Rp.15 juta dari BCA ke rekening BRI atas nama A untuk membeli senjata api yang akan digunakan menembak korban.

Hari Jumat (18/6/2021) jam 14.30 WIB, tersangka A kemudian menjemput YFP di jalan Vihara mengendarai mobil Inova milik A.

“Kemudian keduanya ke kedai tuak di jalan Rudang untuk memantau korban, dan kemudian pergi ke hotel Alvina kamar 316 untuk bertemu teman dari A.

Pukul 22.30 WIB, YFP dan A menuju Cafe & Bar Ferari untuk menitipkan sepeda motor YFP lalu pergi ke hotel Sapadia untuk meminjam Vario BK 6976 WAJ dari saksi Khairunisa.

Dengan mengendarai sepeda motor Vario yang baru dipinjam,YFP membonceng A dengan tujuan ke rumah korban di Huta VII Nagori Karang Anyar,kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, “Ternyata korban belum pulang karena mobilnya tidak ada,” lanjut Kapolda.

Keduanya lalu balik arah kembali ke kota Pematangsiantar, tetapi saat di jalan Medan keduanya berpapasan dengan mobil korban yang arahnya menuju pulang ke rumah korban.

Keduanya lalu berputar balikarah untuk mengejar mobil korban, “Saat di jalan yang rusak persis dekat rumah korban YFP memacu Vario yang mereka baiki untuk mendahului mobil korban,” beber Panca.

Saat itulah, tersangka A lalu menembak menggunakan senjata api dilengkapi peredam suara ke arah korban yang tengah menyetir,” terang Jenderal Polisi bintang dua ini.

YFP dan A lalu memacu Vario yang mereka naiki kembali ke arah kota Pematangsiantar dan langsung ke hotel Sapadia untuk mengembalikan Vario yang dipinjam.

Guna menghilangkan jejak, kedua tersangka kembali ke Cafe Ferari dan menyimpan senpi di gudang minuman,setelah itu mereka minum-minum.

Besok paginya, Sabtu (19/6/2021) pukul 06.00 WIB, YFP dan A ke Siantar Hotel untuk beristirahat. Sekitar pukul 09.00 WIB, YFP kembali ke Cafe Ferari untuk mengambil senpi yang disembunyikan di gudang minuman.

Sore hari sekitar pukul 15.00 WIB, YFP pergi ke makam ayahnya di Lorong 20 Gang Tenang Kel. Naga Pita kecamatan Siantar Martoba untuk menyembunyikan senpi di lokasi kuburan ayahnya.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” pungkas Kapolda.

( shanty )

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap