Jakarta, sketsindonews – SUPER AIR JET sebagai maskapai penerbangan swasta baru yang mengusung konsep lebih kekinian “milenial” mengumumkan bahwa telah menerima secara resmi dan mengantongi Sertifikat Operator Penerbangan (Air Operator Certificate/AOC) nomor 121-060. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama (Chief Executive Officer) SUPER AIR JET, Ari Azhari, Rabu (30/6/21).
“Persetujuan yang diberikan oleh Otoritas Penerbangan Nasional dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, kementerian Perhubungan RI untuk mengizinkan SUPER AIR JET mengoperasikan pesawat udara tujuan komersial,” ungkapnya, melalui siaran pers.
Ari memastikan bahwa seluruh proses pembentukan SUPER AIR JET melalui prosedur yang panjang dan telah dijalankan menurut ketentuan dari perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan ini menyatakan SUPER AIR JET yang berslogan “Reaching the New Heights” Menembus Ketinggian Baru, telah memenuhi proses sertifikasi, dimana tahapan dilaksanakan selama 9
(sembilan) bulan mengacu kepada ketentuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO),” ujarnya.
Dalam memenuhi proses sertifikasi ini, Ari memaparkan bahwa SUPER AIR JET berhasil melalui 5 tahapan atau fase, yaitu Pre-Application, Formal Application, Document Compliance, Demonstration dan Inspection, dan Certification.