Logo HPN 2026

Hari Pers Nasional

Akan diselenggarakan di
PROVINSI BANTEN
9 Februari 2026

Polda Metro Tindak Pelanggar PPKM Darurat, Kabid Humas : 60 Orang Diantaranya WNA

oleh
3.2K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Polda Metro Jaya mengungkap 5 kasus terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dalam upaya pemerintah memutus mata rantai Covid-19.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Pol. Yusri Yunus mengatakan kelima kasus tersebut yaitu, 2 kasus di Polda Metro Jaya, 1 kasus di Jakarta Utara, 1 kasus di Polres Tangerang Kota, dan satu kasus di Tangerang Selatan.

“Salah satunya pertama di Jakut, kafe otentik restoran and lounge. Kafe ini dominan orang-orang WNA khususnya dari Nigeria, 81 orang diamankan disana. TKP di kelapa gading” kata Yusri kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/7/21).

Gambar

Dari 81 orang, kata Yusri, 60 diantaranya WNA, kita swab semua 3 positif Covid-19. Kita PCR pun sama, reaktif. Satu kasir, reaktif. Jadi 4 ditemukan reaktif.

Yusri menambahkan, Ini adalah upaya pemerintah memutus mata rantai Covid-19. Dari 60 WNA, hanya 17 yang memiliki KITAS atau pasport, kita koordinasikan dengan imigrasi untuk diproses dan Hubungan Internasional mabes polri. Untuk tahu apakah 43 orang itu bersih atau tidak, 4 reaktif covid dititipkan di tempat isoman Nagrek Cilincing.

“Sisanya kita jadikan tersangka masih kita proses, UU no 4 th 84 tentang wabah penyakit, ancaman 1 tahun denda 100 juta” pungkasnya.

Berdasarkan dokumen Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat, sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work form office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Adapun cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam. (Fanal Sagala)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap