Jakarta, sketsindonews – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah membantah poster ajakan untuk melakukan aksi protes itu tersebut telah beredar di Jawa Tengah. Poster itu bertuliskan ‘Pasuruan Melawan. Seruan aksi: #TolakPPKM DARURAT. #MenindasRakyat Kecil. Di poster itu dituliskan aksi protes akan digelar pada 15 Juli 2021.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar (Kombes) Iqbal Alqudusy mengatakan, ajakan untuk unjuk rasa itu merupakan informasi bohong atau hoaks. Karena itu, pihaknya tengah melaukan penyelidikan mengenai hal tersebut.
“”Kita akan tindak tegas penyebar informasi hoax ini, dan akan kita selidiki,” kata Iqbal, kepada wartawan, Senin (19/7/2021).
Iqbal menilai, sejumlah poster yang berisi ajakan penolakan dan unjuk rasa terhadap kebijakan PPKM Darurat telah meresahkan masyarakat. Karena itu, dia meminta, masyarakat untuk bijak dalam menyebarkan informasi selama masa pandemi virus corona atau covid-19. Sebab, banyak informasi yang ditujukan untuk memprovokasi.
“Untuk itu setiap informasi yang diterima jangan mudah terpengaruh,” tambah Iqbal.
Kendati demikian, Iqbal belum dapat menuturkan lebih lanjut mengenai proses penyelidikan dari poster-poster yang sempat viral dan beredar di media sosial dalam beberapa waktu terakhir itu.
Ajakan untuk melakukan aksi protes itu tersebut beredar di Jawa Tengah. Poster itu bertuliskan ‘Pasuruan Melawan. Seruan aksi: #TolakPPKM DARURAT. #MenindasRakyat Kecil. Di poster itu dituliskan aksi protes akan digelar pada 15 Juli 2021.
Selain di Pasuruan, ada pula ajakan unjuk rasa terkait PPKM Darurat di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah. Dalam poster itu bertuliskan, Seruan Aksi Pekalongan Bergerak. Jumat 16 Juli 2021 di Pasar Banyurip. #tolakPPKMDarurat.
seruan serupa juga tersebar di wilayah Jawa Barat. Dalam poster yang tersebar di media sosial bertuliskan Seruan Aksi Tolak PPKM!!!. “Masyarakat Cirebon Melawan.” (P)ARA (P)EMERINTAH KONTRA MASYARAKAT. Aksi itu akan digelar pada Senin 19 Juli 2021.
Dalam poster itu juga bertuliskan, Dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 55 ayat 1 menyebut “Selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat”. #CIREBONMELAWAN. #WALIKOTACIREBONDICARI. #UGJBERSAMAMASYARAKAT. #PPKMMENINDASRAKYAT. (Fanss)











