Mendagri Terbitkan Aturan Penertiban PPKM Darurat Lebih Persuasif

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Banyak kasus cara penertiban himbauan kepada penggiat ekonomi menjadi kasus keributan antara aparat Satpol didaerah antar masyarakat karena tidak melihat faktor pendekatan humanistik dalam melaksanakan pengawasan dan penertiban PPKM Darurat.

Publik menilai di medsos secara kasap mata menjadi penilaian buruk pemerintah dalam penerapan PPKM Darurat bagi pelaku ekonomi karena faktor kedesakan usaha ekonomi tak diberikan ruang dalam mencari pendapatan, ujar penggiat medsos Rahman (43).

Ini akibat tidak ada seruan atau guidances apa menjadi pertimbangan aturan pemerintah pusat untuk di sesuaikan oleh para Kepala Daerah masing – masing dalam melihat kondisi penertiban usaha di saat pandemi, ucapnya.

Seharusnya ada beberapa kisi – kisi menjadi pelunakan berbasis prokes menjadi dasar itu utamanya dalam menyikapi kesalahan bagi pelanggar itu harus diselesaikan secara solutif bukan pada sanksi karena kondisi saat ini semua sektor usaha dan perkantoran juga terkena dampak efek aturan PPKM darurat, papar Agus.

Dari kasus ini muncul akhirnya pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/3929/SJ tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat.

Edaran yang ditandatangani Tito pada tanggal 18 Juli ini ditujukan kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali kota di seluruh Indonesia.

No More Posts Available.

No more pages to load.