1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Dukung Pasal 282 RUU KUHP, Andar Situmorang: Harus Ada Kontrol Agar Tidak Menjadi Makelar Kasus

oleh
Ilustrasi Pro Kontra Pasal 282 RUU KUHP
4.4K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Keberadaan Pasal 282 RUU KUHP menuai kritikan karena dianggapdiskriminatif bagi pelaku profesi advokat.

Adapun isi dari Pasal 282 RUU KUHP tersebut sebagai berikut:

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang:

Gambar

• Mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya; atau

• Memengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut hukum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan.

Ketentuan ini ditujukan kepada advokat yang secara curang merugikan kliennya atau meminta kliennya menyuap pihak-pihak yang terkait dengan proses peradilan.

Namun berbeda dengan yang lain, Presiden Peradi Patriot Langit, Andar Situmorang SH MH yang didampingi Sekjen Andri Sihite SH MH menyampaikan bahwa organisasi yang dipimpinnya mendukung DPR atas Rencana Undang-Undang KUHP yaitu Pasal 282.

“Saya setuju, itu sudah benar, pasalnya itu ditujukan untuk advokat dalam menangani perkara agar sesuai rel, jangan berbuat curang, kanan kiri ok dan jangan menjadi markus,” ungkap Andar melalui siaran pers, Rabu (11/8/21).

Menurut Andar, jika memang advokat atau pengacaranya jujur berjalan direl kenapa mesti takut, hal ini perlu adanya kontrol pengacara.

“Polisi saja ketika melakukan kesalahan ada Provam, begitu juga dengan KPK jika salah dilaporkan ke dewan pengawas,” tuturnya.

Selain itu, Andar menegaskan kepada Ketua DPR RI dan Komisi III juga Kemenkumham, organisasinya menyetujui RUU Pasal 282 dengan anacaman 5 tahun bagi advokat pelaku curang kepada kliennya.

“Harus ada kontrol agar tidak menjadi makelar kasus,” tegasnya Andar yang menekanka bahwa RUU KUHP tersebut tidak perlu direvisi lagi karena itu sudah benar.

“Kalau jadi pengacara benar gak perlu takut mau ada ancaman hukuman matipun,kok takut dengan ancaman,” pungkasnya.

Sementara sebelumnya, Atas ketentuan Pasal 282 KUHP tersebut, Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan mengemukakan sedikitnya tujuh poin pandangan. Pertama, pasal 282 RUU KUHP dibuat dengan paradigma yang kurang tepat.

“Dengan adanya pasal ini, seakan-akan hanya advokat saja yang dapat berlaku curang kepada kliennya, padahal klien juga bisa berlaku curang kepada advokat,” ucap Hasibuan dalam siaran pers, Selasa (10/8/21).

Kedua, Peradi menganggap Pasal 282 RUU KUHP terkesan diskriminatif, prejudice dan tendensius, karena ditujukan hanya kepada advokat. Padahal, pihak yang berlaku curang itu tidak saja dapat dilakukan oleh advokat, tetapi juga bisa dilakukan penegak hukum yang lain.

Ketiga, apabila Pasal 282 RUU KUHP tetap dipertahankan, menurut Peradi, maka pasal ini tidak boleh hanya ditujukan kepada advokat. “Tetapi juga ditujukan kepada penegak hukum lain yaitu hakim, jaksa, penyidik, panitera termasuk juga klien,” ungkap Otto Hasibuan.

Keempat, Pasal 282 RUU KUHP adalah delik formil, sehingga sangat berbahaya bagi advokat dalam menjalankan tugasnya, karena ketika mendamaikan klien dengan lawannya, tentu bisa saja terjadi win win atau lose lose.

“Sehingga kalau karena sesuatu hal kliennya menyetujui untuk lose atau mengalah dalam perjanjian, maka hal ini dapat saja di kemudian hari advokat tersebut dengan mudah dilaporkan oleh kliennya dengan tujuan tertentu, sehingga posisi advokat dalam posisi lemah,” ucap Otto Hasibuan.

Kelima, penjelasan Pasal 282 RUU KUHP tersebut tidak sinkron dengan norma Pasal 282, karena Pasal 282 berisi tentang perbuatan curang tetapi penjelasannya mengenai suap.

Keenam, Peradi menyadari dalam praktik ada advokat yang berlaku curang terhadap kliennya dan perlu mendapatkan sanksi, tetapi tidak tepat dikenakan dengan Pasal 282 tersebut.

“Selama ini Dewan Kehormatan Peradi selalu bertindak tegas dan menjatuhkan sanksi kepada advokat bahkan ada yang dipecat karena berlaku curang. Jadi Kode Etik Advokat sudah mengaturnya,” tutur Otto Hasibuan.

Ketujuh, Peradi meminta Pemerintah dan DPR untuk mengeluarkan ketetentuan Pasal 282 tersebut dari isi KUHP.

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap