Jakarta, sketsindonews – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara yang terbukti bersalah menerima suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 Jabodetabek tahun anggaran 2020, dihukum 12 tahun penjara.
“Terdakwa Juliari Peter Batubara terbukti bersalah menerima suap terkait pengadaan Bansos Covid-19 sebesar Rp 32,4 miliar. Menghukum terdakwa selama 12 tahun penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8/21).
Menurut Majelis Hakim, terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang mengakibatkan merugikan keuangan negara. Selain dihukum 12 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, juga didenda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam amar putusan Majelis Hakim disebutkan, menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 14,5 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman dua tahun penjara.
Selain itu, Politikus PDIP ini juga dihukum pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun, setelah menjalankan pidana pokok.