Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akhirnya menolak permohonan banding yang diajukan oleh eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dalam kasus Test SWAB RS. Ummi Bogor.
Tak lama setelah putusan selesai dibacakan, kondisi di sekitar pengadilan mulai memanas, massa mulai ketidak puasan atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Bubar, bubar,” ucap polisi melalui pengeras suara di lokasi, selesai putusan di bacakan, (30/8/21).
Massa yang menolak mulai melemparkan benda berupa botol dan batu ke arah petugas pengamanan yang terus berjaga.
Aparat gabungan kemudian berusaha memukul muncul massa ke arah Pulogadung, Jakarta Timur hingga timbulkan kemacetan sepanjang jalan Jenderal Soeprapto.
Adapun alasan polisi membubarkan massa karena mencegah munculnya klaster Covid-19 akibat kerumunan. Terlebih, proses persidangan sudah selesai dilaksanakan.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan menolak banding yang diajukan oleh eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dalam kasus tes swab di Rumah Sakit UMMI Bogor.
Dengan begitu, Rizieq tetap dijatuhi vonis 4 tahun penjara seperti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim, dan inilah yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ujar Humas PT DKI Jakarta, Pamapo Pakpahan kepada wartawan, Senin (30/8).
Dalam putusan ini, Pengadilan Tinggi juga menolak banding untuk terdakwa Hanif Alatas yang berstatus sebagai menantu Rizieq.
Dalam perkara ini, Hanif divonis 1 tahun penjara.
(Nanorame)








