Jakarta, sketsindonews – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menggelar kegiatan sosialisasi DBHCHT dua kali di Kecamatan Pademawu. Sasaran lokasinya berada di Desa Dasok dan Jarin. Jumlah kegiatan ini tidak sama bila dibandingkan daerah lain yang hanya digelar sekali.
Masing-masing desa yang ikut kegiatan sosialisasi di Desa Dasok, di antaranya Desa Sumedangan, Baddurih, Buddagan, Pademawu Timur, Bunder, Dasok, dan Durbuk. Sedangkan desa yang ikut kegiatan sosialisasi di Desa Jarin, di antaranya Desa Jarin, Lemper, Majungan, Murtajih, Padelegan, Buddih, dan Pegagan.
Kegiatan sosialisasi tentang cukai rokok ini berjalan secara maraton di 13 kecamatan di Pamekasan dengan 126 desa. Kegiatan ini dhadiri oleh lima perwakilan desa yang telah diatur panitia.
Camat Pademawu Mohammad Farid Camat menyampaikan urgensinya kegiatan sosialisasi yang harus diketahui masyarakat. Selain itu untuk mengantisipasi beredarnya rokok ilegal.
Menurutnya, fungsi cukai rokok penting untuk kesejahteraan masyarakat. Sebab sebagian dari hasil cukai diberikan kembali dengan tujuan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Sehingga sangat berhubungan antara pendapatan cukai negara dari rokok tersebut dengan pembangunan nasional yang dilakukan oleh pemerintah,” terangnya.
Di lain sisi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pamekasan Ach Faisol mengatakan, peserta kegiatan wajib menyampaikan kepada warga lain tentang cukai rokok dan dampak mudaratnya rokok ilegal. Ia meminta semua peserta harus satu pemahaman. Sehingga untuk memahami dapat dicerna dengan baik.
“Semua informasi terkait cukai dan manfaatnya bagi masyarakat harus disampaikan dengan baik ke masyarakat. Sehingga, pendapatan cukai negara akan lebih baik dan bermanfaat untuk daerah,” terangnya.
Di berita sebelumnya, Tim Fungsional Bea Cukai Madura Tesar Pratama mengatakan, masyarakat desa perlu diberi pemahaman tentang manfaat rokok legal dan ilegal. Sebab hal tersebut akan berdampak pada tingginya pendapatan cukai kepada masyarakat.
“Semakin peredaran rokok ilegal dicegah, maka pendapatan cukai kepada masyarakat akan lebih dirasakan,” kata Tesar.
Tesar menyatakan, sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas rokok ilegal, beberapa hari sebelumnya, ia berhasil merazia rokok 20.296 batang ilegal dengan jumlah kerugian negara Rp26 juta. (nru/nky)










