1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Kuasa Hukum Pelapor Perkara Penipuan dan Penggelapan Keberatan dengan Penunjukan Ketua Majelis Hakim

oleh
19.9K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Kantor hukum Lubis, Elita & Partners selaku kuasa hukum Teguh Susanto pelapor perkara Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan terdakwa Indratno Suryadi Pribadi alias John Lee, melayangkan surat keberatan atas penunjukan Ketua Majelis Hakim Muhammad Junaedi kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (9/9/21).

Menurut salah satu kuasa hukum pelapor, advokat Dr. Elita Purnamasari, SH.,MH, Ketua Majelis Hakim Muhammad Junaedi yang mengadili perkara Penipuan dan Penggelapan dengan No.457/Pid.B/2022, berperan juga sebagai Hakim Pengawas perkara Kepailitan dengan putusan No.77/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga.Jkt.Pst.

Dimana, lanjut Elita, antara pihak pelapor Teguh Susanto dengan terdakwa Indratno Suryadi Pribadi dalam perkara Penipuan dan Penggelapan ada kaitannya dengan perkara Kepailitan yang disidangkan di PN Jakarta Pusat.

Gambar

“Surat keberatan penunjukan Ketua Majelis Hakim Muhammad Junaedi kepada Ketua PN Jakarta Pusat sudah diterima bagian Tata Usaha dan Keuangan dengan registrasi No.12340, pada hari Kamis, 9 September 2021,” kata Elita kepada awak media.

Bahkan, sebut Elita, surat keberatan penunjukan Ketua Majelis Hakim ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung RI (MARI) dan Ketua Komisi Yudisial RI serta, Kepala Kepolisian RI (Kapolri). Dengan harapan, instansi berwenang dapat mengawasi perkara Penipuan dan Penggelapan tersebut.

Selain menyurati Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara Penipuan dan Penggelapan, kuasa hukum pelapor, turut mengadukan Panitera Pengganti Fachri Bani Hamid, karena diduga melalukan pelanggaran pasal 3 ayat (1) keputusan Ketua MARI No.122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik Panitera dan Jurusita.

Menurut advokat Elita, perkara ini berawal dari pertemanan antara kliennya Teguh Susanto dengan terdakwa Indratno Suryadi Pribadi alias John Lee. Dimana terdakwa John Lee mengatakan, membutuhkan dana kepada saksi korban Teguh Susanto untuk proyek pembagunan apartemen di bilangan Jakarta Pusat.

Karena Teguh Susanto dengan terdakwa mempunyai hubungan baik, maka diberikanlah dana Rp 450 miliar. Di pertengangan jalan pembangunan apartemen tersebut, terdakwa ada saja meminta tambahan kekurangan dana dan masih diberikan oleh saksi korban Teguh Susanto.

Namun perbuatan terdakwa John Lee, jelas Elita, ada upaya-upaya itikad tidak baik dengan menggelapkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa. Sehingga perkara jatuhlah berdasarkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Dan oleh karena itulah kami ditunjuk sebagai kuasa hukum klien kami, sehingga apa bila nanti terbukti secara sah dan menyakinkan putusan Pengadilan Negeri yang mengatakan terdakwa bersalah, sehingga putusan PKPU yang ingkrah itu cacat hukum,” jelas Elita.

Alasannya, tegas Elita, upaya hukum yang dilakukan karena banyak pihak yang telah dirugikan. “Selama dalam proses PKPU, saya tidak akan menyalahkan Kurator dan Hakim Pengawas, karena kita belum tahu ada dugaan tindak pidana yang dilakukan salah seorang partner debitur, maka terjadilah seperti ini,” pungkas Elita. (Simon)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap