Jakarta, sketsindonews – Kantor hukum Lubis, Elita & Partners selaku kuasa hukum Teguh Susanto pelapor perkara Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan terdakwa Indratno Suryadi Pribadi alias John Lee, melayangkan surat keberatan atas penunjukan Ketua Majelis Hakim Muhammad Junaedi kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (9/9/21).
Menurut salah satu kuasa hukum pelapor, advokat Dr. Elita Purnamasari, SH.,MH, Ketua Majelis Hakim Muhammad Junaedi yang mengadili perkara Penipuan dan Penggelapan dengan No.457/Pid.B/2022, berperan juga sebagai Hakim Pengawas perkara Kepailitan dengan putusan No.77/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga.Jkt.Pst.
Dimana, lanjut Elita, antara pihak pelapor Teguh Susanto dengan terdakwa Indratno Suryadi Pribadi dalam perkara Penipuan dan Penggelapan ada kaitannya dengan perkara Kepailitan yang disidangkan di PN Jakarta Pusat.
“Surat keberatan penunjukan Ketua Majelis Hakim Muhammad Junaedi kepada Ketua PN Jakarta Pusat sudah diterima bagian Tata Usaha dan Keuangan dengan registrasi No.12340, pada hari Kamis, 9 September 2021,” kata Elita kepada awak media.