Jakarta, sketsindonews – Mediasi Dampak sebuah bangunan Hotel Heef 8 lantai di Jalan Krekot Bunder I, meliputi RT 02, 03, 04 di RW 05, Jalan Samanhudi Pasar Baru, dilakukan oleh Kecamatan Sawah Besar, Jumat (10/9/21).
Namun mediasi tersebut belum menemukan titik terang bahkan nyaris ricuh, karena perwakilan warga merasa kurang puas terkait penjelasan atas izin pembangunan Hotel 8 lantai dari pihak Sudin CKTRP (cq. Satpel Citata Sawah Besar) yang seakan tidak tahu menahu keberadaan Hotel Heef hingga berdiri tegak kokoh.
Jonly Sepang pemerhati bangunan dan lingkungan menyebut banyak kasus serupa terkait izin sudin citata yang terdapat pelanggaran. Selama ini dibiarkan menjadi pundi permainan oknum akibat lemah pengawasan di kondisi pandemi menjadi pemanfaatan sistemik oleh oknum di lingkaran CKTRP.
“Ini sama saja menampar Walikota akibat prilaku pegawai Citata dan Satpel 8 Kecamatan selalu lakukan pemanfaatan atas ijin dengan bentuk pelanggaran (bongkar) hasil rekomtek tebang pilih. Sementara fakta banyak gedung bertingkat secara diam – diam menyalahi aturan dibiarkan berkat oknum berkoporasi dengan berani menjamin atas nama lingkungan melalukan rekayasa sistemik,” ujar Jonly, Sabtu (11/9/21)
Seperti kasus terjadi di Sawah Besar Hotel Heef Pasar Baru Samanhudi, kenapa itu muncul karena warga kritis ! Untuk menyikapi dampak dan melebar pada persoalan nantinya apakah ada ijin lingkungan sekitar atau tidak membangun Hotel berdekatan dengan pemukiman.
Faktanya, mengenai dampak langsung terhadap rumah warga sehingga menjadi ramai mungkin kalo tak ada dampak langsung bisa saja tidak menguap bahkan “burem” atas ijin bangunan hingga saat ini belum diketahui apakah sesuai procedure atau tidak !.
Ironis, ini menjadi citra negatif Pemda DKI dan publik mengetahui sejak lama permainan Sudin Citata dengan pemelihara “para kacung” bangunan. Sepertinya Walikota Jakarta Pusat Dhany Sukma nantinya tak akan tinggal diam bila benar nantinya ada temuan dan ditindak secara tegas berikut ijin bangunan jika tak sesuai bisa saja dibongkar dirubuhkan tanpa kompromi oleh pihak aparat gabungan teknis.
Tambah Jonly, kasus seperti ini juga menjadi pembiaran biasa di lingkungan dan hanya menjadi pundi mafia bangunan (kantong semen) terus lakukan permainan sistemik, walau sistem rekomtek diberlakukan diserahkan Satpol PP hanya kesalahan kecil.
“Itu hanya pengalihan isu dibalik itu sementara pelanggaran bangunan bertingkat dibiarkan menjadi bancakan para oknum,” tandas Jonly.
Benarkah nanti kasus ini menjadi sebuah damai diantara warga atau sebaliknya di bongkar serta dugaan indikasi oknum dapat terungkap dilingkaran Sudin Citata Kota Jakarta Pusat.
“Kita tunggu saja ! Membongkar mafia bangunan menjadi teraphy ditengah pandemi atas kasus ini menjadi pembelajaran dari aturan ataupun kesalahan dipelihara,” tutupnya.
(Nanorame)






