Jakarta, sketsindonews – Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelepan dengan terdakwa Indratno Suryadi Pribadi alias John Lee mendengarkan keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pratama Hadi menghadirkan empat saksi yakni Teguh Susanto (saksi pelapor), Agutinus dan Arifudin serta, Christin Riyadi.
Dihadapan majelis hakim diketuai Muhammad Junaedi, saksi Teguh Susanto Direktur PT. Prima Kencana (PT. PK) menuturkan, sekitar tahun 2011 pertemuannya dengan terdakwa Indratno Suryadi Pribadi selaku Direktur PT. Catur Bangun Mandiri (PT. CBM) berencana akan membangun apartemen di bilangan Jakarta Pusat.
“Pembangunan apartemen tersebut diberikan kepada terdakwa sebagai pemborong pekerjaan proyek. Rencana pembangunan akan dilakukan pada tahun 2013, terdakwa minta dipercepat pekerjaannya di tahun 2012 dengan anggaran Rp 360 Miliar dalam waktu 720 hari harus selesai,” kata saksi Teguh, dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/9/21).
Maka, lanjut saksi Teguh, tanggal 12 Desember 2013 di Jakarta di hadapan Notaris Retno Rini Purwaningsih Dewanto, SH di buatlah perjanjian kerja pemborong pekerjaan proyek pembangunan gedung apartemen dan ruko T plaza, sebagaimana Akta Notaris No.15 tanggal 12 Desember 2013 dimana PT. CBM di tunjuk sebagai marketing coordinatot executive yang bertugas memasarkan dan menjual unit ruko di tower A sejumlah 307 unit hunian dan 3 unit ruko, serta tower C sejumlah 256 unit hunian dan 4 unit ruko.