Jakarta, sketsindonews – Direktorat Jendral Percepatan Pembanguna Daerah Tertinggal melalui Subtansi Hukum melaksanakan Webinar Nasional yang dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 13 September 2021 secara daring.
Acara dibuka oleh Sekretaris Ditjen PPDT, Mety Susanty SH, M.Si dan dilanjutkan oleh beberapa narasumber yaitu bupati Lampung Barat, H. Parosil Mabsus, S.Pd kemudian Kasubdit DAK Fisik II, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu, Jaka Sucipta, S.H, M.M, dan Kedeputian Deputi Bidang Pengembangan Regional, Bappenas Ika Retna Wulandary S.T, M.Sc,. Plt. Direktur Regional III .
Diawali dengan Sambutan dari Sekretaris Direktorat Jenderal PPDT, Mety Susanty, SH, M.Si, menyampaikan beberapa arahan diantaranya, bahwa pelaksanaan Webinar Nasional ini bertujuan untuk mendapatkan berbagai masukan dan dukungan dari semua pihak, baik itu dari sudut pandang teknokratik maupun akademik, dalam rangka meningkatkan peran koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergisme program/kegiatan.
Selanjutnya oleh Direktur Jenderal PPDT, Ir Eko Sri Haryanto, MM disampaikan Pengertian daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Percepatan pembangunan daerah tertinggal merupakan sebuah keberpihakan dan penajaman terhadap Pembangunan Daerah Tertinggal di bidang perencanaan dan pendanaan serta pelaksanaan”.
“Kriteria dan Indikator Daerah Tertinggal menurut Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2020, yaitu: Perekonomian Masyarakat, Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana, Kemampuan Keuangan Daerah, Aksesibilitas” Lanjutnya.
Narasumber selanjutnya H. Parosil Mabsus, S.Pd selaku bupati kabupaten Lampung Barat, menjelaskan terkait kabupaten Lampung Barat yang awalnya merupakan daerah tertinggal pada periode 2015 – 2019 menjadi daerah tertinggal entas setelah meningkat semua kriteria daerah tertinggal dan menjadikan Kabupaten Lampung Barat menjadi objek wisata baik wisata alam maupun wisata edukasi.
Paparan dilanjutkan dari Kementerian Keuangan yaitu Jaka Sucipta, S.H, MM dan dari Bappenas yang diwakili oleh Ibu Ika Retna Wulandary S.T, M.Sc,. Plt. Direktur Regional III menyampaikan paparannya masing-masing dan dilanjutkan dengan diskusi.
Ditjen PPDT sebagai salah satu Unit Kerja Eselon I (UKE I) pada Kemendesa PDTT memiliki tanggung jawab untuk mengoordinasikan program-program pemerintah yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dalam rangka mengentaskan daerah tertinggal serta dalam rangka pembinaan daerah tertinggal entas sesuai dengan amanah PP tentang PPDT jo Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pembinaan Daerah Tertinggal Terentaskan. Untuk menjalankan tugas umum pemerintahan yang diamanatkan tersebut, maka Ditjen PPDT diharapkan mampu mengakomodasi dan menerima berbagai masukan dari para stakeholders, teknokrat, akademisi serta dari masyarakat selaku subyek dari pembangunan.
( Shanty )







