Jakarta, sketsindonews – Pemilihan RT/RW dan LMK (Lembaga Musyawarah Kelurahan) tetap akan dijalankan sesuai surat Edaran Sekda Provinsi DKI Jakarta. Kini sudah mulai disosialisasikan untuk diketahui oleh publik proses pemilihan sesuai jadwal untuk diselesaikan masa usai jabatan RT – RW serta LMK.
Terkait hal ini pemerintah Kota Jakarta Pusat telah lakukan sosialisasi rapat bersama Camat Lurah dalam melaksanakan proses pemilihan nantinya mengacu Pergub 171 Tahun 2010 berikut Pemilihan LMK sesuai Perda Nomor : 5 Tahun 2010 Tentang LMK.
Kondisi pandemi pemerintah masih berhati – hati dan hingga kini terus lakukan perpanjangan PPKM. Sehingga formulasi pemilihan kedua lembaga ini perlu pertimbangan dalam melaksanakan pemilihan tatap muka untuk menghindari pencegahan covid, terlebih ini harus tetap berjalan sesuai aturan dalam Pergub 171 Tahun 2010 “, ujar Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Pusat Deni Ramdhani kepada sketsindonews.
Kondisional wilayah itu kan beda ! maka perlu satu juknis dalam pelaksanaan dari hasil musyawarah mufakat masing diwilayah dalan menjalankan bentuk pemilihan secara demokratis.
Bisa saja pemilihan dilaksanakan during atau sebaliknya offline, utamanya tertuang dalam berita acara menjadi dasar patokan, papar Deni.
Wacana Off Line Lebih Berkembang
Sementara penyisiran sketsindonews di lapangan bahwa dinyatakan dari sumber para tokoh dan RW dalam menjalankan ini sebaiknya dilakukan dengan ‘off line” tatap muka dalam menjamin lebih memiliki akurasi dan menghilangkan rasa curiga dalam pemilihan.
Pasalnya, pemungutan suara dengan menghampiri “vooter” secara door to door bisa saja menjadi pemikiran berbeda dikalangan masyarakat seperti kurang greget proses ini, ungkap salah satu RW tidak disebut nama.
Kondisi saat inipun hampir wilayah di Jakarta Pusat sudah zona hijau tapi bila kawasan zona merah perlu juga pemberlakuan lebih ketat serta protap kesehatan untuk menjadi pijakan tekhnis pelaksanaan.
“Kami menyakini semua wilayah lebih mau menjalankan pemilihan off line seiring kondisi pandemi semakin baik, terlebih tidak di pungkiri para Lurah Camat untuk bisa menerima usulan masyarakat terkait wacana pemilihan kedua lembaga ini.”
Namun seyogyanya aturan yang dibuat nanti dalam perkembangan wilayah menjadi masukan putusan sesuai pertemuan warga untuk tidak melenceng dari aturan pemilihan walau kondisi pandemi masih berlangsung, tutupnya.
(Nanorame)











