1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Polisi Bekuk Geng Motor Make Muke, Ini Kronologinya

oleh
2.5K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Kepolisian Sektor (Polsek) Kalideres, Jakarta barat membekukan Geng Motor “Make Muke” terkait kasus begal yang terjadi di Jalan Satu Maret Pengadungan Kalideres Jakarta Barat pada Minggu (19/9/21) sekitar pukul 04.00 wib beberapa waktu yang lalu.

Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP QAchmad Haris Sanjaya menjelaskan bahwa kelompok geng motor yang mengatasnamakan kelompok tersebut sebagai kelompok geng motor Jakarta all star “Make Muke” tersebut biasa berkumpul pada malam minggu dan bertemu di daerah kapuk Cengkareng Jakarta Barat.

“Mereka Kumpul Malam Minggu saling berkomunikasi lewat media sosial Facebook ” ungkap Haris kepada wartawan pada Senin (27/9/21).

Gambar

Haris menjelaskan kejadian tersebut bermula dimana geng motor pada saat kejadian yang terjadi di Jalan Satu maret pegadungan Kalideres Jakarta Barat pada Minggu (19/9/21) sekitar pukul 04.00 WIB yang lalu hingga menimbulkan 2 orang menjadi korban pembegalan diantaranya Dwi Prastyo (19) dan Dendi prio wicaksono (19) dimana satu diantaranya mengalami luka bacok pada bagian tangan dan paha hingga korban Dwi Prastyo (19) terjatuh dari motornya.

Mereka berputar putar di daerah kapuk Cengkareng, Jakarta barat kemudian karena tidak mendapati kelompok geng lawan, akhirnya mereka sampai di daerah kalideres tepatnya di jalan satu maret pegadungan Kalideres Jakarta Barat.

Pada saat mereka berkumpul didapati dua orang yang sedang berboncengan yang sedang melintas berlawanan arah.

Pada saat geng motor tersebut bertemu dengan korban langsung ditikam, korban jatuh lalu disabet dengan senjata tajam oleh geng motor.

“Setelah melukai korban, lalu motor diambil dan korban dilarikan ke Rumah Sakit dan setelah kejadian tersebut, mereka langsung melarikan diri” ucapnya.

Haris menambahkan setelah pihaknya menerima laporan atas kejadian tersebut kemudian tim buser mendatangi tempat kejadian perkara untuk menggali keterangan saksi dan mengumpulkan bukti di sekitar lokasi.

Berbekal informasi yang didapat kemudian tim buser melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 11 orang tapi hanya 8 yang jadi tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan tersebut.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. (Fanss)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap