2 Perusahaan Besar Diseret Ke Pengadilan, Ini Responnya

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – PT Astra Internasional dan PT BMW Indonesia digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). kedua Perusahaan raksasa tersebut diduga melanggar Undang-Undang perlindungan konsumen.

Hal tersebut membuat pihak PT. Astra Internasional angkat bicara terkait perkara yang sudah terdaftar di PN Jakpus dengan Nomor 579/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

“Kami sudah melihat pemberitaan tersebut di youtube, memang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pihak kami belum bisa berkomentar karena belum menerima panggilan dari Pengadilan” ungkap salah seorang pihak PT. Astra Internasional yang enggan disebut namanya kepada Sketsindonews saat dihubungi pada Selasa (5/10/21).

Disisi lain, Director of Communications BMW Group Indonesia, Jodie O’tania mengatakan, pihaknya menghormati upaya hukum dari PT. Sinar Baru Permai (penggugat). Dalam menjalankan bisnis, pihaknya mematuhi peraturan dan perundang undangan yang berlaku.

No More Posts Available.

No more pages to load.