Jakarta, sketsindonews – Sidang lanjutan gugatan Perkara Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT di PTUN Jakarta atas penolakan Menkumham terhadap Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART serta Kepengurusan Partai Demokrat Hasil Kongres Luar Biasa di Deliserdang, DPP Demokrat Pimpinan Moeldoko kembali digelar, Selasa (19/10/21).
Sidang kali ini merupakan agenda lanjutan mendengarkan keterangan saksi ahli yakni Guru Besar Tetap Fakultas Hukum Universitas Negeri Mataram, Prof.Dr.H. Gatot Dwi Hendro Wibowo, SH.,M.Hum.
Gatot mengatakan, dirinya hanya memberikan penjelasan sebatas perspektif dari hukum administrasi negara tentang dasar hukum perundang-undangan dan AD/ART sudah sesuai dengan hukum administrasi negara.
“Saya katakan tidak (sesuai AD/ART), karena dalam hukum administrasi itu pertimbangan keputusan itu didasarkan pada perundang-undangan dan asas-asas Undang-undang pemerintahan yang baik, bukan pada AD/ART” kata Gatot kepada awak media usai persidangan.
Karena ini Kongres Luar Biasa (KLB), lanjut Gatot, maka hal tersebut menempatkan AD/ART itu bukan sebagai aturan main atau pedoman yang secara absolute, tapi juga ditempatkan sebagai satu bahan hukum yang memberikan satu ruang untuk adanya perbaikan yang bersangkutan.
“Oleh karena itu tidak bisa, sekali lagi, diberlakukan seperti hukum lama, sehingga kita tidak cukup bicara soal legalitas, tapi juga bicara tentang bagaimana perbaikan tentang materi atau substansi dari legalitas itu” pungkasnya.
Pada sidang sebelumnya, Kamis (14/10/21) lalu, Demokrat KLB Deli Serdang juga menghadirkan dua saksi yakni Kepala Program Studi Sarjana Hukum dan Dosen Hukum Tata Negara Universitas Tarumanagara Jakarta Dr. Ahmad Redi.,S.H.,M.H., serta Ketua Senat Akdemik Universitas Al Azhar Indonesia dan Ketua Program Studi Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Associate Prof. Dr. Suparji, SH, MH.
Kuasa Hukum Demokrat KLB Deli Serdang, Rusdiansyah, SH.MH memaparkan bahwa ahli yang dihadirkan pertama Dr. Ahmad Redi.,S.H.,M.H dalam Keteranganya di persidangan menyampaikan, bahwa Menkumham Memiliki Kewengan atribusi untuk meneyelenggarakan urusan legislasi partai politik sesuai UU parpol.