Eks Dirut PT ASABRI Dituntut 10 Tahun, Ini Penjelasan Kajari Jaktim

oleh
oleh
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kajari Jaktim), Ardito saat memantau sidang dugaan Korupsi PT ASABRI di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12/21). (dok. sketsindonews)

Jakarta, sketsindonews – Mantan Direktur Utama PT Asabri Sonny Widjaja dituntut hukuman 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Asabri dengan kerugian total Rp22,78 triliun. Letnan jenderal purnawirawan TNI itu, juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp64,5 miliar.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, pidana denda sebesar Rp 750.000.000 subsider pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).

“Juga menuntut kepada terdakwa uang pengganti sebesar Rp64.500.000.000, subsider pidana penjara selama 5 tahun,” imbuh jaksa.

JPU menilai terdakwa Sonny terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kuasa hukum Sonny, MT Heru Buwono menilai seluruh tuntutan JPU tak sesuai fakta hukum yang ada. Sebab, apa yang kliennya jalankan merupakan tanggung jawab seorang direktur utama, yang telah diatur oleh Undang-Undang (UU) Perseroan.

“Kita mempunyai alasan yuridis yang lain bahwa, klien kami ini tidak harus diproses di dalam pidana seperti ini. Karena semua kegiatan yang dilakukan sebagai direktur utama, secara UU Perseroan dia juga sebagai direktur utama, telah melakukan upaya penyelesaian-penyelesaian dari masalah yang terjadi yang terdahulu. Itu menjadi salah satu kewajiban direktur utama yang sudah dilakukan klien kami Sonny Widjaja,” ujar Heru usai sidang, kepada wartawan.

No More Posts Available.

No more pages to load.