Jakarta, sketsindonews – 7 terdakwa kasus skandal mega korupsi PT ASABRI dijadwalkan menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12/21)
Adapun 7 terdakwa tersebut, yakni Mantan Dirut ASABRI, Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri; Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020; Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015; Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019; Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan; Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera; Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations.
Sidang yang dibuka oleh majelis hakim sekitar pukul 13.00 wib tersebut dimulai dengan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020.
Pada pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa Sonny Widjaja terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan hukuman pidana, dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ucap JPU membacakan tuntutan.
Terdakwa juga didenda sebesar Rp 750.000.000 subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Serta dihukum memberikan uang pengganti 64.500.000.000,00 subsidiair pidana penjara selama 5 tahun.
(Red)











