1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

1 Terdakwa Dituntut Hukuman Mati, Ini Tuntutan Lengkap Kasus ASABRI

oleh
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kajari Jaktim), Ardito saat memantau sidang dugaan Korupsi PT ASABRI di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12/21). (dok. sketsindonews)
6.8K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Sidang tuntutan terhadap tujuh terdakwa kasus mega korupsi PT. Asabri telah usai dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/12/21) dan menyisakan satu terdakwa lagi yakni Benny Tjokrosaputro (Bentjok).

Adapun tuntutan yang dibacakan oleh JPU kepada ketujuh terdakwa yaitu,

  1. Letnan Jenderal TNI (Purn) Sony Widjaja

Sonny Widjaja dituntut hukuman 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Asabri dengan kerugian total Rp22,78 triliun. Letnan Jenderal Purnawirawan TNI itu juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp64,5 miliar, dan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Gambar
  1. Heru Hidayat

Heru Hidayat dituntut hukuman mati karena dinilai terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun dari pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta pencucian uang. Selain dituntut hukuman mati, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera itu juga diwajibkan membayar pidana pengganti sebesar Rp12,64 triliun dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

  1. Bachtiar Effendi

Bachtiar Effendi dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 750 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, eks Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 – Juni 2014 itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp. 453 juta subsider enam tahun penjara.

  1. Mayor Jenderal TNI (Purn) Adam R. Damiri

Adam R. Damiri dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 750 juta subsider enam bulan. Mayjen Purnawirawan TNI itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp. 15 miliar subsider lima tahun penjara.

  1. Jimmy Sutopo

Jimmy Sutopo dituntut oleh JPU 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 750 juta subsider enam bulan. Direktur Jakarta Emiten Investor Relation itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp. 314 miliar subsider tujuh tahun penjara.

  1. Lukman Purnomosidi

Direktur Utama PT Prima Jaringan itu dituntut 13 tahun penjara oleh JPU dan denda sebesar Rp. 750 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp. 1,341 triliun subsider enam tahun dan enam bulan penjara.

  1. Hari Setianto

Hari Setianto dituntut 14 tahun kurungan badan dan denda sebesar Rp. 750 juta subsider enam bulan penjara. Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 itu juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp. 873 juta subsider selama tujuh tahun.

Adapun satu terdakwa lagi yakni Bentjok yang belum menjalani sidang tuntutan setelah sebelumnya sidang tersebut ditunda.

Untuk informasi, Bentjok juga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan telah divonis masing-masing seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam pemberitaan Sketsindonews.com sebelumnya, Benny Tjokorosaputro juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap (inkracht) maka harta bendanya akan disita jaksa untuk menutupi pembayaran uang pengganti.

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, Benny melakukan korupsi secara terorganisir dengan baik, sehingga sangat sulit mengungkap.

“Terdakwa juga menggunakan tangan lain dalam jumlah banyak dan nominee, bahkan terdakwa menggunakan KTP palsu untuk menjadikan nominee. Perbuatan dilakukan dalam jangka waktu lama dan menimbulkan kerugian negara, perbuatan terdakwa menggunakan pengetahuan yang merusak pasar modal, menghilangkan kepercayaan masyarakat dalam dunia perasuransian,” tegas Ketua Majelis Hakim Rosmina.

(Fanss)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap