Denpasar, sketsindonews – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak di wilayah Kelurahan se-Kota Denpasar tahun 2019 dan 2020 pada Dinas Kebudayaan Kota denpasar di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Jumat (10/12/21).
Kasi intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Putu Eka Suyantha mengemukakan, agenda persidangan yaitu pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Adapun JPU menghadirkan tujuh orang saksi yakni dari Dinas Kebudayaan” kata Eka saat dikonfirmasi sketsindonews pada Jumat (10/12/21) malam.