1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Dugaan Korupsi Aci Aci dan Sesajen, JPU Hadirkan 7 Orang Saksi

oleh
8.1K pembaca

Denpasar, sketsindonews – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak di wilayah Kelurahan se-Kota Denpasar tahun 2019 dan 2020 pada Dinas Kebudayaan Kota denpasar di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Jumat (10/12/21).

Kasi intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Putu Eka Suyantha mengemukakan, agenda persidangan yaitu pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Adapun JPU menghadirkan tujuh orang saksi yakni dari Dinas Kebudayaan” kata Eka saat dikonfirmasi sketsindonews pada Jumat (10/12/21) malam.

Gambar

Eka juga menyebut ketujuh saksi tersebut yakni, I Made Wedana selaku Kabid Kebudayaan, Ida Bagus Kertiyasa sebagai Kasi Pembinaan, I Gusti Ngurah Jelanjana selaku Kasi Pelestarian, Ni Made Dewiyanti Plt Kasubag Perencanan, I Nyoman Memet Rudyanti selaku Kasi Pengembangan, I Made Nuada selaku Pengurus Barang pengguna, I Made Gede Saskara selaku Kasubag Keuangan.

“Dimana dalam persidangam tersebut para saksi telah disumpah dan memberikan keterangan yang pada intinya membenarkan ada pengalihan kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) menjadi penyerahan dengan uang, disamping itu juga tahapan PBJ tidak dilaksanakan” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) nonaktif, I Gusti Ngurah Bagus Mataram diadili atas kasus korupsi pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen untuk desa adat senilai Rp1 miliar.

“Lanjutan persidangan perkara atas nama I Gusti Ngurah Bagus Mataram dilanjutkan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU. Atas dakwaan itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya tak mengajukan eksepsi,” kata Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha.

Sekedar informasi, kerugian keuangan negara akibat perbuatan terdakwa sebesar Rp. 1 miliar, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Bali.

Dalam dakwaan yang disusun oleh JPU yaitu alternatif subsidaritas yaitu Kesatu primair Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 atau Kedua Pasal 12 huruf H jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Fanss)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap