Soal Sengketa Tanah di Cakung, Pengamat Menilai Menteri ATR/BPN Berpotensi Diproses Pidana

oleh
22.9K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar tanggapi sengketa tanah seluas 7,7 hektar di Cakung, Jakarta Timur.

Fickar menilai bahwa klaim Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil yang menyebut Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4931/Cakung Barat tersebut merupakan milik PT Salve Veritae dan diperkuat dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri ATR/Kepala BPN untuk membatalkan SK Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN DKI Jakarta Nomor 13/Pbt/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019 tentang Pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi dasar penerbitan kepemilikan tanah seluas 7,7 hektar atas nama Abdul Halim berpotensi diproses pidana.

“Seharusnya status quo menunggu putusan sengketanya mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Fickar mengaku heran Menteri berani mengeluarkan SK di tengah sengketa meski mengetahui ada sengketa, Jumat (10/12/21) seperti dikutip dari tribunnews.

Gambar

Pejabat publik seperti ini, kata Fickar bisa dibawa ke pengadilan pidana. “Supaya menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya. Mestinya menghormati peradilan,” ujarnya

Sementara terkait maraknya kasus mafia tanah yang belum juga selesai, menurutnya disebabkan sulitnya birokrasi pertanahan agraria khususnya dalam pendataan sertifikat pendaftaran tanah.

Sementara Pakar Hukum Tata Negara Prof Juanda menyebut BPN semestinya menunggu kasus sengketa tanah di pengadilan sampai berkekuatan hukum tetap baru kemudian menerbitkan sertifikat.

“Seharusnya memang kalau satu satu objek sengketa bergulir di pengadilan seharusnya tidak mengeluarkan satu perbuatan hukum. Apapun ditunda sampai ada kepastian hukum atau ditunda sampai putusan itu yang mempunyai kekuatan hukum tetap. artinya tidak ada banding lagi,” tuturnya.

Prof Juanda mengatakan, BPN wajib memperbaiki kesalahannya yang menerbitkan sertifikat atas objek yang disengketakan.

(Sumber: tribunnews)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap