Denpasar, sketsindonews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menghadirkan tiga orang saksi pada sidang lanjutan dalam perkara Jaksa palsu atau penipuan terdakwa Setiadjie Munawar di Pengadilan Negeri Denpasar.
Kasi intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha menyebut tiga orang saksi yaitu, I Nyoman Suwarna selaku pegawai Kejaksaan Tinggi Bali.
“Hadirnya saksi Suwarna dalam sidang yang digelar secara daring itu adalah untuk menguatkan dakwaan Jaksa yang menyebut bahwa terdakwa bukanlah seorang Jaksa” kata Eka saat dihubungi Sketsindo pada Rabu (15/12/21).
Terdakwa kapada korban, Eka bilang, mengaku sebagai Jaksa yang bertugas di Jakarta. Nah hadirnya saksi Suwarna Ini adalah untuk membuktikan bahwa terdakwa bukan seorang jaksa kerena namanya tidak ada dalam data kepegawaian di Kejaksaan.
Sementara, dua saksi lainnya yaitu atas nama I Nyoman Gede Mardika dan Liang Budiarto hadir di persaingan untuk memberikan kesaksian bahwa selama ini terdakwa memang mengaku sebagai jaksa yang bertugas di Kejaksaan Jakarta.
Dengan hadirnya ketiga saksi ini, lanjut Eka, makin menguatkan dakwaan Jaksa soal rangkaian kebohongan dan tipu muslihat terdakwa untuk mendapat keuntungan dengan mengaku ngaku sebagai Jaksa.
Sekedar informasi, terdakwa dijadikan terdakwa karena sebelumnya, terdakwa kepada korban mengaku sebagai Jaksa dan bisa menyelesaikan persoalan hukum yang dialami korban.
Singkat cerita, korban pun percaya dan akhirnya menyerahkan sejumlah uang agar terdakwa bisa menyelesaikan persoalan hukum yang sedang dialaminya.
Tapi ternyata setelah uang diterima, terdakwa bukanya menyelesaikan persoalan yang dialami korban malah menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadinya.
Selain itu korban pun baru mengetahui ternyata selama ini terdakwa bukannya seorang jaksa. Akibat perbuatan terdakwa, korban pun mengalami kerugian hingga Rp256 juta lebih. (Fanss)










