Denpasar, sketsindonews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di daerah Serangan, Denpasar.
Kasi intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha menyebut ketiga orang saksi tersebut yakni, Kadek Mirna Juryantini selaku bagian kredit LPD Desa Adat Serangan.
“Kemudian, Nita Trisna Dewi selaku Bendahara LPD Desa Adat Serangan, dan Kadek Rina Suryani selaku Kolektor Tabunhan Desa Adat Serangan” kata Eka kepada Sketsindo saat dihubungi, Kamis (16/12/21).
Eka menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada LPd Desa Adat Serangan.