Polri Ungkap Kasus TPPU Dari Narkoba Totalnya Rp. 338 M

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Pusat Analisis Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari narkoba. Nilainya mencapai Rp. 338 miliar.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Krisno Halomoan Siregar mengatakan, ada tiga tersangka dengan kasus berbeda yang dijerat pasal TPPU, dan perputaran uang ratusan miliar itu merupakan akumulasi selama periode 2002 hingga 2021.

Pertama, jelas Krisno, ARW terpidana seumur hidup kasus narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. ARW dipidana atas kasus kepemilikan 20 ribu butir narkotika jenis ekstasi.

“Dia ditangkap polisi, pada 2017 di tempat hiburan malam di wilayah Denpasar, Bali. Dari ARW, tim penyidik menyita 12 bidang tanah yang tersebar di beberapa lokasi di Bali. Bila dikonversikan, 12 bidang tanah itu senilai Rp294,9 miliar. Masih dari terpidana ARW, penyidik juga menyita tabungan Rp3,6 miliar” kata Krisno kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (16/12/21).

ARW ini pernah ditangkap 2002, kata Krisno, yang pernah diungkap Polda Bali. Kemudian, yang bersangkutan keluar dan kembali berkerja 20 ribu ekstasi. Total yang disita dari ARW itu Rp298,9 miliar.

No More Posts Available.

No more pages to load.