Jakarta, sketsindonews – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) gelar giat pemusnahan Barang Bukti (BB) dalam perkara tindak pidana cukai minuman keras dan rokok, tindak pidana terorisme periode Januari 2021 hingga Juli 2021, serta tindak pidana narkotika periode Maret 2021 hingga Juli 2021. Giat tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejari Jaktim, Rabu (29/12/21).
Kepala Kejari Jaktim, Ardito Muwardi menjelaskan bahwa giat pemusnahan tersebut menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkhracht van gewijsde).