Denpasar, sketsindonews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menghadirkan dua orang saksi terkait kasus pengeroyokan dan penebasan yang dilakukan ketujuh orang terdakwa yang bekerja sebagai Debt Collector atau yang biasa disebut mata elang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (30/12/21).
Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha mengemukakan, kedua saksi tersebut yaitu, Rumanis dan Rifky Ramadan.
“Saksi tersebut merupakan saksi yang melihat dan mendengar pada saat kejadian di Kantor Debt Collector mata elang” kata Eka kepada Sketsindo saat dihubungi, Kamis (30/12/12) malam.
Dijelaskan Eka, saksi tersebut mengenal Benny Bakarbessy sebagai pemilik PT. Dan juga mengenal I Wayan Sadia setelah kejadian saat membawa parang.
“Saksi-saksi juga melihat kejadian pengeroyokan saat bersantai di teras Rumah setelah sholat, saksi melihat adanya pemukulan dengan kursi dan helm serta suara ribut-ribut di dalam PT.” ucapnya.