Jakarta, sketsindonews – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda menyoroti kasus dugaan pencurian dengan pemberatan dan adanya ancaman yang diterima oleh pelapor di Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi.
Menurutnya, pihak Polres Tanjabtim memproses atau mengamankan para terduga pelaku pencurian tersebut.
“Ya seharusnya begitu” kata Chairul kepada Sketsindosaat dihubungi, Kamis (10/3/22).
Chairul menilai, akibat tidak berproses menyebabkan pelapor diancam. “No viral no justice, kecenderungannya begitu sekarang” sambungnya.
Menurutnya, tagar percuma lapor polisi bisa kembali mencuat, jadi Polri harus menata ulang sebingga tercipta sistem quick respons.
Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolda Jambi, Inspektur Jenderal (Irjen) Albertus Rachmad Wibowo untuk memerintahkan Kapolres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) AKBP Andi M. Ichsan menangkap pelaku pencurian sawit dan pengancaman melalui media IT yang dilaporkan pada 16 Februari 2022 silam.