Kelanjutan Kasus Tanah di Setu, Dua Belah Pihak Buat Perjanjian

oleh
oleh

“Pak Parjo menandatangani perjanjian yang point utama perjanjiannya itu dia harus melakukan pengembalian uang dalam waktu satu bulan sejak dia tanda tangan,” papar Nasirudin melalui siaran pers, Senin (25/4/22)

“Sama point utama lainnya itu dia menyepakati untuk kita melakukan penggantian dalam bentuk aset atau tanah,” tambahnya.

Nasirudin menyatakan sangat menghargai sikap Parjo yang kooperatif, namun dia menekankan bahwa harus ada perjanjian agar tidak berkepanjangan. “Sejauh ini Pak Parjo dan keluarga selalu bisa ditemui baik-baik, tapi selalu tidak dapat memberikan kepastian, makanya harus ada perjanjian untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.

BPN dan Waskita

No More Posts Available.

No more pages to load.