Jakarta, sketsindonews – Kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Nopryansyah Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan pembunuhan berencana di Rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo pada Senin (18/7/2022).
Pihaknya (Kamaruddin) membawa beberapa bukti yakni, video dan surat elektronik.
dilansir dari CNNIndonesia.com, Salah satu kuasa hukum, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan laporan tersebut terkait dugaan adanya tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana Pasal 340 KUHP.
“Juga terkait pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain Pasal 351 KUHP,” ujarnya kepada wartawan.
Selain itu, Kamaruddin mengatakan pihaknya juga akan membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pencurian atau penggelapan handphone. Terakhir, pelaporan juga dilakukan terkait tindak pidana telekomunikasi karena adanya peretasan dan penyadapan kepada pihak keluarga.
“Terlapornya dalam penyelidikan,” jelasnya.