Rawan UU ITE, Mahasiswa Ini Berikan Edukasi Cyber Ethics

oleh
oleh

Edukasi kegiatan PKM ini, lanjuta Cornelius, bertujuan agar para peserta dan para siswa-siswa dari Yayasan Amanah Ciputat dapat mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran apa saja yang ada di dalam dunia internet dan bagaimana peran Pemerintah Indonesia terhadap seseorang yang melakukan pelanggaran tersebut yang di tinjau dari UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Cornelius juga menambahkan, menurut hasil survey yang dilakukan U-Report Indonesia yang melibatkan 2.777 responden, hasilnya yakni 45 persen orang mengaku pernah mengalami kekerasan digital, sebanyak 71 persen mengalami kekerasa di jejaring sosial, 19 persen di aplikasi chatting, game online 5 persen, youtube 1 persen.

No More Posts Available.

No more pages to load.