Jakarta, sketsindonews – Polres Metro Jakarta Timur menyerahkan tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, Kamis (28/7/22).
Adapun M (tersangka) selaku mangkir ketika pemanggilan dari pihak Kepolisian setelah pihak Kejari Jakarta Timur menyatakan berkas tersebut lengkap sejak 6 Desember 2021.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Ahnasul Muqqafi mengatakan, pihaknya menangkap yang bersangkutan tadi malam.
“Sedang (proses) ditahap 2 kan” katanya kepada Sketsindo saat dikonfirmasi, Kamis (28/7/22) sore.
Hal senada dikatakan Kanit Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus), AKP Darkon Sagala mengatakan, dirinya menangkap tersangka tadi malam.