Pengamat Maritim: Walau Negara hadir dan Selalu Mendampingi, Anak Buah Kapal Jangan Seenaknya Langgar Hukum di Luar Negara RI

oleh
oleh

“Dari penjelasan itu saya sangat menyayangkan dengan tindakan 4 ABK WNI yakni melakukan penyelundupan BBM. Apalagi tindakannya sampai berulang 22 kali. Posisi ABK WNI jelas salah. Tindakan itu tidak hanya berdampak bagi mereka, tapi bisa memiliki dampak terhadap citra kurang baik bagi keseluruhan pelaut Indonesia yang bekerja di Negara lain, dimana bisa dianggap Pelaut dari Negara Indonesia tidak patuh pada aturan yang berlaku di negara lain,” katanya.

Seharusnya para ABK WNI dalam hal ini terutama Nakhoda kapal memahami bahwa mereka terikat oleh aturan-aturan Negara tempat Kapal mereka beroperasi. Saya ambil contoh peraturan di Indonesia yaitu Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. “Dalam Pasal 40 ayat (1) menjelaskan bahwa perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan/ atau barang yang diangkutnya. Sebagai wakil perusahaan maka sudah seharusnya Nakhoda juga bertanggung jawab terhadap barang-barang dan muatan yang ada di kapalnya, termasuk bahan bakar untuk operasional kapal,” jelas Capt. Hakeng. 

Selain itu dalam Pasal 40 ayat (2) UU No.17 Tahun 2008, menjelaskan pula bahwa perusahaan pelayaran sebagai pengangkut memiliki tanggung jawab penuh terhadap muatan kapal sesuai dengan jenis dan jumlah yang dinyatakan dalam dokumen muatan mulai dari barang itu diterima sampai diserahkan kembali kepada pemilik barang, imbuhnya.

Namun kata Capt. Hakeng lagi, “Dalam beberapa kasus, terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Nakhoda. Nakhoda sebagai wakil pengusaha kapal yang seharusnya menjaga semua aset perusahaan dan pemilik muatan, malah terkadang mengabaikan tanggung jawab tersebut. Hal ini patut disayangkan.”

Tindakan hukum dari aparat Kepolisian Laut Tiongkok terhadap para ABK WNI tidak dapat disalahkan. Apalagi tindakan dari para ABK ini menurut pandangan mereka dapat merugikan negara. Akibat dari penyelundupan itu, pihak Republik Rakyat Tiongkok (RRT) mengalami kerugian pajak sebesar 77.415.737 RMB atau setara kurang lebih Rp 170 miliar.

No More Posts Available.

No more pages to load.