Ke delapan Parpol yang mengadakan pertemuan di Hotel Dharmawangsa itu adalah Partai Golkar, Gerindra, Demokrat, PKB, PAN, NasDem, PPP, dan PKS. Dalam pertemuan itu, ke delapan partai meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) tetap mempertahankan aturan sistem proporsional terbuka atau mencoblos calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
Lieus menyebut, sejatinya jika peningkatan kualitas demokrasi yang menjadi perhatian Parpol-Parpol tersebut, maka seharusnya bukan sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup yang dibahas. Tapi ketentuan Presidential Theresold (PT) yang 20 persen itu. “PT itu bukan hanya melanggar UUD 1945, tapi menyandera demokrasi dan membunuh hak demokrasi rakyat untuk mencalonkan dan dicalonkan menjadi Presiden,” tegas Lieus.
Ditegaskan Lieus, kalau saja Parpol-Parpol sepakat menggugat Presidential Threshol yang 20 persen hingga menjadi nol persen, maka Prabowo Subianto tak perlu repot-repot membangun koalisi untuk bisa mencalonkan diri menjadi presiden.