Jakarta, sketsindonews – Anggota Badan Legislasi DPR RI Taufik Basari mendesak Pimpinan DPR RI untuk segera membawa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU Perlindungan PRT) ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui sebagai RUU usul DPR. Hal ini ia sampaikan menindaklanjuti pernyataan presiden Joko Widodo terkait upaya mempercepat pengesahan RUU Perlindungan PRT menjadi Undang-Undang.
Dalam keterangan rilisnya pada Rabu (18/1/2023), Taufik mengungkapkan bahwa saat ini RUU ini masih tertahan di meja Pimpinan DPR RI dan belum juga disampaikan ke Paripurna sejak tahun 2020 yang lalu. Ia menjelaskan bahwa draft RUU Perlindungan PRT telah disetujui oleh mayoritas Fraksi dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI pada tanggal 1 Juli 2020 yakni 7 fraksi mendukung dan 2 fraksi menolak serta telah disampaikan kepada pimpinan DPR RI untuk ditindaklanjuti dalam Rapat Paripurna untuk disetujui sebagai RUU usul inisiatif DPR. Namun hingga kini RUU tersebut tidak juga disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
“RUU PPRT ini telah selesai dilakukan harmonisasi, sinkronisasi, pemantapan dan pembulatan di Badan Legislasi DPR RI. Dengan adanya pernyataan tegas Presiden untuk mendorong percepatan pengesahan RUU Perlindunhan PRT seharusnya sudah tidak ada alasan lagi untuk menggantungkan RUU ini,” tandas anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung I itu.