2Indos: “DPR RI dan Presiden Mendukung Pemotongan Masa Jabatan dan Perioderisasi Kepala Desa

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Yandrie Susanto mengatakan keinginan perpanjangan masa jabatan kepala desa masih berpeluang untuk disahkan. Asalkan, kata dia, rencana tersebut memiliki aspirasi yang kuat serta disahkan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Menanggapi pernyataan tersebut Advokat & Direktur Politik Perundang-undangan 2Indos Khalid Akbar mengingatkan kembali kepada
Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (2020–2025) tersebut, bahwa Gerakan Kepala Desa tersebut mengajukan 2 (dua) ‘Tuntutan Kebablasan’ yang bertentangan dengan Amanat Reformasi 1998, yaitu:

  1. Perpanjangan Masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, diwakili oleh PAPDESI dan AKD, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
  2. Dihalalkannya 3 (tiga) x 9 tahun sehingga kepala desa bisa berkuasa di desa-desa sampai dengan 27 tahun, diwakili oleh APDESI, ABPEDNAS dan PPDI, Jakarta, Senin, (23/1/2023).

No More Posts Available.

No more pages to load.