Sejumlah kasus asuransi menyeruak ke publik. Tak sedikit nasabah dirugikan oleh perusahaan asuransi. Dibutuhkan pengawasan dan ketegasan dalam penegakan hukum. Selain itu, literasi nasabah terhadap asuransi dan produknya harus ditingkatkan.
Peneliti senior Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Panti Rahayu menanggapi fenomena perusahaan asuransi yang nakal harus dilakukan langkah-langkah serius guna menyehatkan industri asuransi dan perlindungan terhadap nasabah. “Harus ada langkah-langkah konkret untuk memastikan industri asuransi sehat dan yang utama ada perlindungan terhadap nasabah dan masyarakat,” ujar Panti di Jakarta, Rabu (8/2/23).
Pengajar hukum bisnis di Universitas Katolik Atmajaya, Jakarta ini menegaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi leading sector dalam pengawasan terhadap industri perbankan dan lembaga keuangan non bank agar meningkatkan pengawasan untuk memberi kepastian hukum khususnya kepada para nasabah. “Kerja OJK harus lebih dioptimalkan dalam pengawasan terhadap industri keuangan non perbankan khususnya asuransi. Pelbagai masalah di industri asuransi menjadi alarm yang serius, harus dibenahi dari hulu hingga hilir,” cetus Panti.