Alumnus FH Universitas Indonesia ini menambahkan, selain pengawasan terhadap industri asuransi, penegakan hukum terhadap mereka yang melakukan pelanggaran yang merugikan nasabah juga harus ditegakkan hukum. Menurut dia, penegakan hukum memberi efek jera kepada mereka yang melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku. “Penegakan hukum dalam tarikan nafas yang sama memberi proteksi kepada nasabah dan masyarakat. Penegakan hukum harus transparan dan berkeadilan,” ingat Panti.
Panti menyebutkan pasca berlakunya UU 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang di antaranya mengatur kewenangan kepada Lembag Penjamin Simpanan (LPS) sebagai penjamin bagi nasabah asuransi menjadi langkah untuk memberi perlindungan terhadap nasabah maupun calon nasabah. “Tentu LPS menerima perusahaan asuransi yang sehat, kredibel dan terpercaya. Ada tanggungjawab besar bagi LPS sebagai penjamin simpanan asuransi dan perbankan. Hati-hati ini urusan uang dalam jumlah yang besar,” tegas Panti.