Jakarta, sketsindonews – PT. Permata Sakti Mandiri (Apartement Cimanggis City) resmi menyandang status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Berdasarkan putusan permohonan PKPU nomor 352/Pdt.Sus/PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst pada tanggal 7 Februari 2023.
Kuasa Hukum dari pemohon, Renato C.F. Butarbutar mengatakan, dirinya memperjuangkan hak yang seharusnya menjadi milik kliennya yakni, Rifa Reiza Yadi, Mohamad Abdul Khodir, Andrean Filano, dan Munira A. Zainuddin.
“Dalam putusannya yang pada intinya menyatakan PT. Permata Sakti Mandiri (dalam PKPUS) selama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan dan Menunjuk dan Mengangkat Hulman Jufri Oktario Simatupang dan Eclund Valery sebagai Pengurus yang keduanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.” kata Renato saat ditemui di Jakarta, Jumat (10/2/23).