Sekedar informasi, RJ tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No 8 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice, Pasal 2 menyebut Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Restorative Justice dilaksanakan pada kegiatan: a. penyelenggaraan fungsi Reserse Kriminal; b. penyelidikan; atau c. penyidikan.
Beranda
»
Berita
»
Metropolitan
»
Laporan Polisi Sudah Dicabut, Tapi 3 Orang Masih Ditahan, Kemana Restorative Justice?