Laporan Polisi Sudah Dicabut, Tapi 3 Orang Masih Ditahan, Kemana Restorative Justice?

oleh
oleh

Sekedar informasi, RJ tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No 8 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice, Pasal 2 menyebut Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Restorative Justice dilaksanakan pada kegiatan: a. penyelenggaraan fungsi Reserse Kriminal; b. penyelidikan; atau c. penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.