Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tidak akan menerapkan kebijakan ganjil-genap (gage) selama masa libur lebaran 2023.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) M. Latif Usman mengatakan, aturan tersebut (gage) ditiadakan mulai 19-25 April 2023.