Kemendagri Apresiasi Keseriusan Pemprov Papua Pegunungan Dalam Penyusunan RPD 2024-2026

oleh
oleh

Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD) Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Iwan Kurniawan, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan atas komitmen dan keseriusannya dalam penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2024-2026.

Hal tersebut disampaikan Iwan dalam forum Pertemuan Fasilitasi Rancangan Akhir RPD 2024-2026 Provinsi Papua Pegunungan, di Ruang Rapat Praja Bhakti Utama, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah.

“Langkah ini menunjukkan komitmen Pemprov Papua untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut,” kata Iwan Kurniawan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan, Penjabat Gubernur memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembentukan perangkat daerah, dan pengisian perangkat daerah, termasuk penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Sementara itu, sebagai Daerah Otonom Baru (DOB), Provinsi Papua Pegunungan harus menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2024-2026, sebagai acuan dalam pembangunan daerah jangka menengah. Hal ini merupakan amanat Inmendagri Nomor 52 Tahun 2022.

No More Posts Available.

No more pages to load.